: Sidang perkara pidana sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, advokat dan doktor ahli hukum ketenagakerjaan ternama, Senin (21/10/2024) memasuki agenda putusan sela.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi pihak terdakwa Ike Farida. Sedangkan terkait permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan Ike masih dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Baca Juga: Jaksa Bantah Eksepsi Penasehat Hukum Doktor Ike Farida dalam Sumpah Palsu
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa penahanan Ike Farida dimulai sejak 4 September 2024 ketika dalam penyidikan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
Pada saat bersamaan, di luar ruang sidang terdapat pengunjung pendukung Ike Farida yang mengenakan kaos merah dan kuning yang menyuarakan keadilan untuk Ike Farida.
Di sisi lain tampak sekelompok perempuan mengenakan pakaian biru yang mendukung penegakan hukum untuk Ike Farida.
Baca Juga: Jaksa Bantah Eksepsi Penasehat Hukum Doktor Ike Farida dalam Sumpah Palsu
Kelompok pendukung penegakan hukum membagikan selebaran yang berisi uraikan peritiwa dugaan tindak pidana sumpah palsu yang dilakukan Ike Farida.
Dalam selebaran tersebut dijelaskan bahwa perkara pidana ini dilatarbelakangi sejak tahun 2012 ketika Ike Farida tidak bisa membuat PPJB dan AJB karena bersuamikan warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta.
Karena tidak terima, Ike kemudian menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya ditolak hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ike pun mengajukan peninjauan kembali.
Baca Juga: Gegara tak Bayar Hutang Perusahaan, Caleg Sony Kusumo Dituntut ke PN Jaksel
“Kalau melihat kronologis sejak tahun 2012, nampak terlihat bahwa dari sisi pengembang telah berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur di luar pengadilan dengan menawarkan pengembalian uang kepada Ibu Ike. Bahkan pada tahun 2014 pengembang berupaya mengembalikan uang dengan sistem konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun ditolak oleh Ibu Ike Farida. Hal inlah yang membuat perkara ini berkepanjangan," kata Syarifah, salah seorang dari kelompok pendukung penegakan hukum.
Perkara pidana sumpah palsu yang dialami Ike bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diawali oleh laporan polisi oleh pengembang karena ulah Ike Farida melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti baru atau novum dalam permohonan banding pada tahun 2020.