unescoworldheritagesites.com

Perangi Korupsi, Sat Set Jurus Cepat Polri dan Kejagung Bongkar Kasus Kejahatan - News

Gedung kantor Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta.

 

: Sejak awal masa kepemimpinan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tercermin dari pengungkapan dan penyelesaian sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam satu dekade pemerintahannya.

Dalam upaya memerangi korupsi, langkah yang diambil Jokowi adalah memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum. Jokowi melakukan itu karena ia sadar dalam upaya pemberantasan korupsi secara efektif, kerja sama antar lembaga sangat diperlukan, terutama dalam menangani kasus-kasus besar dan melibatkan oknum pejabat tinggi.

Berikut sejumlah kasus korupsi kakap dan melibatkan pejabat negara yang diungkap dan diusut tuntas oleh lembaga penegak hukum selama kepemimpinan Jokowi.

Baca Juga: Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun kepada Kapolri

Korupsi Jiwasraya

Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp16,81 triliun ini bermula pada November 2019.

Kala itu Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejagung. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

Kementerian BUMN juga mensinyalir investasi Jiwasraya banyak ditaruh di saham-saham gorengan. Hal ini yang menjadi satu dari sekian masalah gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: BPI KPNPA Minta Mabes Polri Musnahkan Kosmetik Kecantikan Sitaan BPOM

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung di bawah Komando Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan dan menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka. Saat ini para tersangka tengah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, Kejagung kata dia, menerapkan sejumlah strategi, termasuk penggunaan pasal hukum yang tepat untuk menjerat pelakunya.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya," ujar Burhanuddin, September lalu.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Kami Terbuka, Silahkan Laporkan Jika Ada Pencaplokan Lahan dan Pengemplang Pajak di Daerah

Dalam kasus ini, eks Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dan eks PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim juga divonis seumur hidup kepada Hendrisman namun sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat