: Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Namun demikian, MA mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum kasus tersebut.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar Juru Bicara (Jubir) MA, Dr Yanto SH MH, Kamis (24/10/2024).
Menyikapi kejadian yang memalukan tersebut, Mahkamah Agung mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan, mengingat adanya pencemaran terhadap nama baik lembaga peradilan, terutama setelah pemerintah meningkatkan tunjangan jabatan hakim melalui revisi PP No. 44 Tahun 2024.
“Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012,” ungkapnya.
Menurut Yanto, jika ketiga hakim terbukti bersalah setelah proses hukum, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat atas usul MA. Saat ini, mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga keputusan hukum tetap diambil.
“Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," tutur Yanto.
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya terkait dugaan korupsi dan gratifikasi atau suap yang melibatkan majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu masingmasing inisial ED, HH, dan M, telah ditangkap dalam operasi senyap atau OTT, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ajukan Perlawanan atas Vonis Bebas Hakim PN Surabaya
Penangkapan tersebut dilakukan karena ketiga hakim berikut seorang advokat diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas sebelum akhirnya di tingkat kasasi pada 22 Oktober 2024 dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Menanggapi penetapan tersangka tiga hakim oleh Kejaksaan Agung dan rencana pemecatan MA, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan keprihatinannya. Sebab, SHI sendiri lahir atas dasar semangat kuat untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta memperbaiki institusi peradilan di Indonesia.
SHI percaya bahwa pemberantasan korupsi, terutama di lembaga peradilan, adalah fondasi penting dalam mewujudkan hukum yang adil dan transparan.