: Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH MH terkait kasus narkotika diakomodir atau diterima sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/10/2024).
Pengakomodiran itu dibuktikan majelis hakim pimpinan Dian SH MH dengan putusan yang tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, yang dibacakan Kamis (24/10/2024).
“Terdakwa Hasan Asiong dan terdakwa Nelson Tandean terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika. Oleh karenanya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun enam bulan penjara,” demikian majelis hakim PN Jakarta Utara saat membacakan putusannya.
Baca Juga: Cakada Sebelum Terpilih, Perlukah Diassement Narkotika?
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar atau kalau tidak dibayar maka diwajibkan keduanya menjalani kurungan selama tiga bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 jo pasal 132 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika jo UU Kesehatan,” tutur majelis hakim.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, kata majelis hakim, keduanya tidak mengindahkan imbauan dan peringatan pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika.
Padahal, kedua terdakwa sadar dan tahu bahwa akibat perbuatannya semakin banyak pengguna, termasuk generasi muda, yang rusak dan hancur masa depannya akibat ketergantungan narkotika.
Baca Juga: Bandara Juwata Gagalkan Penyeludupan Empat Kilogram Narkotika Jenis Shabu
Majelis hakim berharap hukuman yang dijatuhkan membuat jera kedua terdakwa, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila ternyata nanti kedua atau salah satu dari terdakwa tersebut mengedarkan narkotika lagi maka penegak hokum bakal mengganjar mereka dengan hukuman yang lebih berat lagi.
JPU Ari Sulton sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman masing-masing delapan tahun penjara, dan ditambah denda masing-masing Rp 1 miliar atau subside enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Demikian pula penuntut umum melaporkan dulu putusan majelis hakim ke pimpinannya baru kemudian tentukan sikap terima vonis atau ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.***