unescoworldheritagesites.com

Aksi KKB Diduga Menjadi Pemicu Abdul Aziz Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Utara - News

PN Jakarta Utara.

: Dugaan aksi penyerangan dan perampokan terhadap sejumlah pengepul emas dari penambang liar di Yahukimo, Papua, yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berbuntut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Abdul Aziz alias Anen bin Jungkep (49) duduk sebagai terdakwa, dan kini perkaranya memasuki proses pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Kasusnya berawal peminjaman. Akibat menunda pembayaran kelima kepada pemodal atau yang  meminjamkan uangnya, saksi korban melaporkan Abdul ke kepolisian.

Padahal saat itu Abdul Aziz dan timnya sudah menyampaikan akan bertanggung jawab membayar pinjaman hingga tuntas.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Minta Penangguhan Penahanan IH Dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Cek Kosong

Penasihat hukum terdakwa Abdul Aziz, Dedy Supardi Sinaga SH, mengungkapkan, sebenarnya terdakwa Abdul Aziz bertemu dengan William karena mereka memang berteman.

William menawarkan modal kepada Abdul Aziz sebesar Rp 1 miliar. Uang ini berusaha dikelola dengan baik oleh terdakwa dengan harapan bisa menghasilkan keuntungan tiap bulan sebesar Rp 250 juta.

Memasuki bulan kelima, terjadi gagal bayar, akibat aksi KKB di Papua. “Ada KKB di mana-mana. Ini jadi penyebab. Sistemnya, dikasih uang ke penambang dan pengepul. Ada penambang yang dibunuh,” ungkap penasihat hukum Dedy Sinaga, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Suami BCL Sudah Naik di Tingkat Penyidikan

Terkait faktor penyebab ini, Dedy menyebutkan bahwa pihaknya sedianya berupaya menghadirkan saksi orang-orang yang di lapangan. “Awalnya kami berencana memperlihatkan data tentang beberapa penambang yang meninggal,” jelas Dedy Sinaga.

Sayangnya, orang-orang yang di lapangan tambang itu takut berurusan dengan KKB. Mereka tidak berani ke Jakarta terlebih untuk kembali lagi ke Papua.

Atas dasar itu, Abdul Aziz sempat menilai bahwa laporan William tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Oleh karena penyebab tersendat cicilan sesungguhnya bukan terdakwa sendiri, melainkan aksi kriminal KKB.

Baca Juga: Korban Penipuan dan Penggelapan Rp 78 M Terimakasih pada Kapolda Metro, Tersangka Cepat Diproses

Abdul Aziz sebelumnya tidak ada niat untuk tak membayar. Buktinya dilakukan pembayaran ke-1, 2, 3, dan 4 dengan lancar.

Setelah uang di penambang dan pengepul digasak KKB, Abdul Aziz, sudah tidak memiliki uang, sementara di rumahnya masih ada anak buahnya yang menjadi tanggung jawabnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat