: Dunia peradilan Indonesia kembali disorot mata dunia internasional setelah munculnya kasus advokat Tony Budidjaja. Dunia menyoroti terlebih kasus ini berawal dari putusan peradilan internasional, yakni International Centre for Dispute Resolution (ICDR) yang pada Mei 2009 lalu, memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.
Tony, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., malah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony bertindak sebagai lawyer menjalankan tugasnya sebagai advokat dalam penanganan perkara sengketa kliennya itu. Kasus Tony sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah disidangkan perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
"Menghalangi eksekusi dengan tidak menjalankan perintah International Centre for Dispute Resolution (ICDR) yang dikuatkan dengan pengadilan yang ada di Indonesia, ini merupakan sikap melawan hukum. Sikap yang memalukan position Indonesia di mata dunia Internasional," kata Advokat Tony Budidjaja sesaat sebelum menghadapi sidang perdana tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah di PN Jakarta Selatan
Tony Budidjaja yakin ada hal-hal yang ditutupi dan ada hal yang ganjal terhadap kasusnya ini. Sebab apa yang dilakukannya merupakan tugasnya sebagai Lawyer dan itu dilindungi undang-undang. Ia pun berharap pengadilan akan membuka kebenaran yang sejati.
Kasus berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui juru sita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016.
Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan. Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 gagal dilaksanakan.
PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.
Baca Juga: Haryono Suyono: Menteri Wihaji Diharapkan Berkonsentrasi pada Keluarga Pra-Sejahtera
Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR. Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri pada Desember 2017.
Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP. Dengan itikad baik, Tony pun kerap menanggapi dengan memberikan keterangan tiap mendapat undangan pemeriksaan dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun pada 2023, Tony malah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317. Penetapan tersangka ini mendapat kritik, karena dianggap tidak menghormati peran advokat dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga: Bukti Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas, Dinas ESDM NTB Raih Anugrah Badan Publik Informatif
Tony Budidjaja telah berulang kali menanggapi undangan klarifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuktikan bahwa ia selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung.