: Para termohon kasasi terbanding dan penggugat Firouzz Muzaffar Idris dan Anggreswari RK yang keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris berharap Mahkamah Agung bisa segera memberi putusan atas permohonan Kasasi dari PT. Capital Investasi Artha (CIA).
Pasalnya, kasasi dengan nomor perkara 5135 K/PDT/2024 telah diregistrasi pada 9 September 2024 lalu itu dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Syamsul Ma’arif, dengan Hakim Anggota Lucas Prakoso dan Agus Subroto.
Firouzz Muzaffar Idris dan Anggreswari RK lebih tegas lagi berharap Mahkamah Agung (MA) dalam keputusannya menolak permohonan kasasi PT CIA, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harapan Firouzz dan Anggreswari itu diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, DR. Yayan Riyanto, SH, MH.
“Klien kami berharap Mahkamah Agung segera memberikan putusan permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha karena tak punya dasar hukum. Apalagi kami sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Yayan Riyanto, Minggu (3/11/2024).
Selain itu kata Yayan, baik Firouz mau pun Anggreswari, selaku ahli waris dari mantan Pangkostrad Alm Letjen Kemal Idris, tidak pernah menandatangani PPJB yang di buat oleh Notaris. “Itu difigurkan oleh orang lain, dan telah diputus pidana oleh pengadilan, sehingga PPJB yang di buat notaris adalah cacat dan batal demi hukum,” ujarnya.
Yayan sependapat dengan kliennya agar Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT CIA, karena notaris sudah mengakui kalau ada kesalahan dalam pembuatan PPJB tersebut, sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris , dan mengakui dalam jawaban somasi.
Menurut Yayan, dalam persidangan, notaris Mahyasari Notonagoro sudah mengakui, PPJP dibuat dengan dasar ahli waris yang palsu.
Berdasarkan kesimpulan sidang Majelis Pengawas Notaris Notaris RA. Mahyasari diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang sudah ditandatangani oleh PT CIA.
“Di Majelis Pengawas Notaris pun sudah mengakui. Tak ada alasan lagi dari pemohon kasasi dikabulkan,” tutur Yayan.
Menggugat Lantaran Ilegal
Dejelaskan, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK mengajukan gugatan lantaran rumah yang seharusnya menjadi warisan mereka di Jl Duta Indah I No 11 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter, senilai Rp 60 miliar, diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum notaris.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan gugatan ahli waris Kemal Idris, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK. Keputusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Namun, meskipun sudah kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, PT CIA tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Peristiwa ini bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang merupakan ahli waris, hendak menjual rumah tersebut pada 2017.