: Kasus hukum atau penipuan yang menjerat terdakwa Abdul Aziz alias Anen bin Jung Ket (49) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dinilai penasihat hukumnya sarat kejanggalan.
Selain hanya alat bukti berupa bukti transfer yang dapat diperlihatkan di persidangan sejak awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yok Lina S dari Kejati DKJ tak bisa pula menghadirkan dua saksi kunci.
Ada yang beralasan tak hadir karena sakit, tapi di persidangan tidak diperlihatkan surat keterangan sakit dari dokter. Akibatnya, ada kecurigaan ada upaya mengaburkan peristiwa hukum.
Pada sidang Selasa (29/10/2024), JPU menuntut tiga (3) tahun penjara pada terdakwa Abdul Aziz. Tuntutan itu dinilai tim hukum terdakwa sebagai tak adil dan bersifat tendensius mengingat proses persidangan terlihat banyak kejanggalan.
Penasihat hukum terdakwa Abdul Aziz, Dedy Supardi Sinaga SH mengatakan, pembuktian JPU sangat lemah dan tidak sempurna, tapi JPU ngotot menuntut kilennya tiga tahun penjara.
"Sayang sekali, jaksa mengabaikan ketidakhadiran saksi-saksi. Seharusnya, semua saksi dihadirkan dalam persidangan. Beberapa poin penting lain juga dikesampingkan, seperti barang bukti," kata Dedy.
Baca Juga: Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Ketiga Pengurus PT BCMG Tani Berkah
“Oleh karena proses pembuktiannya tidak benar, tadi saya sampaikan bahwa pembuktian pidana harus lebih terang dari pada cahaya. Sekarang sudah tidak ada waktu untuk hadirkan saksi-saksi lagi karena proses penahanan sudah hampir habis. Klien saya harus dibebaskan,” tegas Dedy Sinaga.
Dedy mengatakan, dirinya siap menempuh upaya hukum sampai ke kasasi. “Sebuah janji dari saya, kalau nanti misalnya dihukum terlalu berat, saya akan kejar ke kasasi, biar kita berkenalan dengan hakim-hakim di situ,” tegasnya.
Dedy juga tak puas dengan waktu yang terlalu sempit bagi timnya untuk mempersiapkan pleidoi. Tadinya, Dedy minta waktu satu minggu, tapi hanya diberi dua hari.
Menurut Dedy, jangan karena demi kepentingan penuntut umum, lalu kepentingan terdakwa diabaikan.
Baca Juga: Tidak Terbukti Bersalah, 'Wanita Emas' Minta Nama Baiknya Dikembalikan
Dedy heran, dalam persidangan hakim mengatakan bila pleidoi tidak selesai ditulis (dalam bentuk tulisan) maka kuasa hukum bisa membuat pembelaan secara lisan. Ini pernyataan yang aneh.