: Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahyono (PB), tersangka terbaru kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik
Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023 yang merugikan negara Rp1,1 triliun dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Salemba setelah diringkus tim Intelijen Kejaksaan Agung, Minggu (3/11/2024).
“PB diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (4/11/2024).
PB dibekuk di Hotel Asri Sumedang Jalan Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT Indofarma Tbk Memberi Hasil, BPE Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidikan kasus korupsi Jalan Kereta Api Besitang–Langsa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-55/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023. Di mana PBT saat itu sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Tahun 2016-2017 dan terakhir sebagai Staf Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Kasus posisi pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (NSS) agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi Impor Gula
Ketua Pokja Pengadaan terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) meminta KPA (NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa;
Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi; alur Kereta Api Besitang – Langsa PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Akibat perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
Tersangka PB pun dijerat (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidiairnya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebutkan, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023 merupakan bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang dilakukan Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan.
"Anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN)," kata Qohar.