: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis 20 tahun penjara terdakwa Yudha Arfandi terkait kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante.
Terdakwa yang mantan kekasih Tamara Tyasmara, ibu Dante, itu telah terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Dante. Immanuel Tarigan sebagai ketua didampingi hakim anggota Heru Kuncoro dan Cita Cahyaningtyas sependapat dengan penuntut umum bahwa ini merupakan pembunuhan berencana.
“Namun, kami berpendapat hukuman patut 20 tahun meski sempat ada perbedaan pendapat dan sudah dilakukan voting," tutur Immanuel, Senin (4/11/2024).
Tamara sebelumnya meminta dukungan dan doa kepada para netizen. Dia mempersilakan siapa saja untuk hadir di PN Jakarta Timur. Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat itu Dante diduga dibunuh Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan.
Yudha Arfandi pun didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dinilai Tidak Elok dan Tak Mendidik Kalau Sampai Terpidana Pembunuhan Berencana Dapat Rapelan Gaji
JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terdakwa Yudha pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan tindakan Yudha dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," demikian tuntutan JPU.
Jaksa juga menyebut tak ada satupun hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Mendengar hal itu, ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad terlihat emosional. "Lebay jaksanya," ujar Budi Ahmad.***