unescoworldheritagesites.com

Perjuangan Penggugat Dimaksudkan demi Kepentingan Perkumpulan Gandhi Seva Loka dan Gandhi Memorial School - News

Mediasi atas perkara 607 masih harus dilanjutkan lagi pada 11 November 2024, karena belum ada titik temu pada mediasi sebelumnya..

: Apa yang diperjuangkan penggugat lewat gugatannya di pengadilan demi kepentingan Perkumpulan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Gandhi Memorial School (GMS).

"Jika gugatan dikabulkan atau dicapai kesepakatan perdamaian dengan penyerahan dana, maka uang tersebut akan diserahkan ke PGSL dan GMS. "PGSL bisa pula bersatu kembali dengan menghapus kesalahan masa lalu dan menjalani kebenaran di masa depan," demikian prinsipal penggugat saat mediasi, Senin (4/11/2024).

Prinsipal penggugat adalah Pershotam dan Raju Dhaloomal. Sedangkan prinsipal tergugat 1,2,3 (Shyam Rupchand, Sham K Daryanani,  Bagwandas Naraindas) hadir mengikuti mediasi ke-2 yang sempat dipimpin hakim mediator, Saptono SH MH.

Baca Juga: Persidangan Perkara PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diiringi Demo

Prinsipal tergugat 1 menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses mediasi berikutnya. Berbeda dengan prinsipal tergugat 2 dan 3 menyatakan berkeinginan melanjutkan proses mediasi perkara No 607 tersebut. Sedangkan prinsipal tergugat 4 lagi-lagi tidak hadir.

Dua pengurus PGSL dan GMS masing-masing Pershotam dan Raju Dhaloomal melalui penasihat hukum Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL CMed, Norma Susanti SH MH, Togar Sinaga SH dari  kantor Advokat  Law Firm Hartono Tanuwidjaja  & Partners  mengajukan gugatan kepada para tergugat  1. Shyam Rupchand, 2. Sham K Daryanani,  3. Bagwandas Naraindas dan 4. Pareek Kishanlal WN India di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Petitum gugatan minta ganti rugi Rp 271 miliar dengan rincian Rp 171 milyar sebagai ganti rugi materiil, dan yang  Rp  100 miliar sebagai ganti rugi immateriil, karena para tergugat dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga: Sidang Perkara PMH, Kesaksian Komisaris PT NKLI A Hamid Ali Diharapkan Menjadi Catatan Penting Majelis Hakim

Para penggugat dan para tergugat selama 27 tahun tercatat sebagai anggota aktif pada PGSL, yang dulu dikenal dengan The Bombay Merchants Association, di Jalan Pasar Baru Selatan No. 10 Jakarta Pusat.

Para penggugat secara konstitusi telah mempunyai legal standing untuk mengunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasal 8, keanggotaan hak dan kewajiban dari akta keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PGSL Nomor. 18, tanggal 25 Februari 2024 juncto (jo) Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: AHU-0000401. AH. 01.08 tahun 2024 tentang Persetujuan PGSL tanggal 25 Maret 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga (ART) PGSL.

Dalam RUALB PGSL tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota PGSL pada tanggal 30 November 2023 diagendakan pembahasan menyebutkan tentang ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga: PTUN Jakarta Terima Gugatan PMH Para Advokat dan Advokat & Perekat Nusantara Tentang Nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi

Seharusnya sesuai rujukan Akta 146 tahun 1982, tergugat I, tergugat II dan dibantu tergugat III, sebagai person  in charge yang membidangi masalah keuangan dapat membuka laporan keuangan ke forum Rapat Anggota PGSL. Namun sejak tahun 1992 para tergugat belum membuat laporan keuangan ke publik atau anggota PGSL yang kini berjumlah 743 orang.

Berdasarkan data investigasi pasca persetujuan ratifikasi sampai dengan tahun 2022, masih terdapat sejumlah transaksi penarikan dana (keluar-masuk) yang mencapai jumlah sangat besar pada rekening-rekening bank yang terdaftar antara lain PGSL dan sejumlah badan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat