unescoworldheritagesites.com

Hendak Menolong Anak dengan Dugaan Perbuatan Suap, MW harus Menebus Meringkuk di Tahanan - News

Tersangka MW saat digiring menuju mobil yang menghantarkannya ke dalam tahanan.

: Hendak menolong anak dengan cara diduga melakukan perbuatan suap, MW harus menebusnya dengan meringkuk di  dalam tahanan yang tentu saja sangat tak disukai dan membuatnya menderita.

Begitulah nasib ibunda terpidana Gregorius Ronald Tannur, MW. Ditetapkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selanjutnya MW dijebloskan ke dalam tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024. Bahkan masih ada kemungkinan suaminya MW menyusul dirinya ditetapkan pula sebagai tersangka.

Baca Juga: Bawas MA Periksa Zarof Ricar, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Ibu Terpidana Ronald Tannur di Surabaya

Penyidik Jampidsus sebelumnya telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap MW di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024.

Informasi yang berkembang di Kejaksaan Agung menyebutkan, MW berinisiatif menghubungi LR, seorang penasihat hukum, untuk membahas perkara hukum Ronald Tannur yang kini sudah menjadi terpidana. Pertemuan yang terjadi pada 5 dan 6 Oktober 2023 mencakup pembicaraan mengenai biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara.

MW dan LR kemudian sepakat mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim. Selama proses persidangan, MW dilaporkan telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR, sementara LR juga menalangi biaya lainnya, sehingga total pengeluaran mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan kepada tiga oknum hakim di PN Surabaya yang kini juga sudah meringkuk di dalam tahanan.

Baca Juga: Terkuaknya Jual Beli Vonis Ronald Tannur, Politisi Golkar Prof Henry Indraguna: Reformasi Total UU MA Secepatnya!

Atas perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, mantan politisi PKB Edward Tannur diduga mengetahui rencana sang istri Meirizka Widjaja untuk menyuap majelis hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan yang melibatkan putra mereka, Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, Edward mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.

Baca Juga: Terpidana Gregorius Ronald Tannur Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi Lapas Surabaya di Madaeng

“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepala LR,” kata Abdul Qohar, Selasa (5/11/2024).

Kendati demikian, Edward selaku suami tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan oleh sang istri dalam rencana membebaskan Ronald Tannur. “Untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tahu jumlahnya,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat