unescoworldheritagesites.com

KPK Masih Belum Mau Menjebloskan Sahbirin Noor ke Tahanan - News

Komisi Pemberantasan Koarupsi.

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  masih intensif melakukan pendalaman atas kasus dugaan suap sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SBN) sendiri tiba-tiba muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka bahkan disebut-sebut sempat menghilang secara misterius.  

"Saat ini Kedeputian Penindakan KPK khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (11/11/2024).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang muncul ke publik saat memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024), mengatakan, selama ini dirinya berada di Banua, Kalsel. "Ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Sahbirin.

Baca Juga: Polda Kalsel Ungkap Kasus Tindak Pidana 13.500 Sak Pupuk Ilegal di Kota Banjarbaru

Dia menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel agar tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

Ketika ditanya soal pernyataan Sahbirin, Tessa Mahardhika, enggan banyak berkomentar. Sebelumnya lembaga antirasuah telah menyatakan Sahbirin hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Belum ada statement apakah KPK akan segera melakukan penangkapan terhadap Sahbirin. KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Kunjungi Lokasi Pertanian di Tanah Laut

Sahbirin juga diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Dia ditetapkan tersangka dengan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat