: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia malah optimistis upayanya tersebut dapat menggugurkan status tersangkanya yang disematkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu didasarkan dalil-dalil yang diajukan tim penasihat hukumnya. Penyidik KPK dinilai tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Melainkan secara sembrono menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Betulkah demikian? Akankah status tersangka Sahbirin Noor menjadi gugur berkat upaya praperadilan terhadap KPK?
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi Kandas di Tangan Hakim PN Jakarta Selatan
Jubir KPK, Tessa Mahardhika meyakini praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel bakal ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Tessa Mahardhika mengatakan, dalil-dalil yang sudah disampaikan di persidangan dapat diterima hakim, bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka sudah sesuai dengan kecukupan alat bukti yang telah dipegang penyidik KPK.
"Yakin bahwa apa yang kita ajukan, apa yang kita dalilkan dapat diterima oleh hakim nanti," kata Tessa, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: KPK Tidak Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Harry Muhammad Adhi Caksono
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, hakim tunggal praperadilan akan menyampaikan putusannya, Selasa, 12 November 2024.
Jurubicara KPK lainnya, Budi Prasetyo menambahkan, Selasa, 5 November 2024, KPK telah menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sahbirin Noor. “Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tetap tidak menunjukkan dirinya, meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” katanya.
"SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada 6 Oktober 2024," jelas Budi.
Baca Juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan saat Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan
Selain itu kata Budi, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per 7 Oktober 2024.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," tegas Budi.
Untuk itu, harap Budi, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA nomor 1/2018.
Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM dan Bakal Ajukan Praperadilan
"Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," tutur Budi.
KPK melakukan OTT di wilayah Provinsi Kalsel, Minggu, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. Satu tersangka lainnya Sahbirin Noor belum dijebloskan ke dalam tahanan. Namun KPK telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.***