unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim PT DKJ Kuatkan Vonis Mati Terhadap Terdakwa Panca Darmansyah, yang Bunuh Empat Anak Kandung - News

Pengadilan Tinggi DKJ.

: Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus  Jakarta (DKJ) menguatkan vonis mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah, bapak yang tega membunuh secara keji empat anak kandungnya.

"Majelis hakim menerima permintaan banding terdakwa/penasihat hukum dan penuntut umum. Majelis selanjutnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian ditulis di SIPP PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Penguatan vonis peradilan tingkat pertama bernomor 240/PID/2024/PT DKI itu diketok oleh majelis hakim banding pimpinan Sutarto dengan anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari.

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Seumur Hidup dari Sebelumnya Vonis Mati

Panca Darmansyah (41), sebelumnya membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya terdakwa divonis hukuman mati. Majelis hakim PN Jakarta Selatan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan Panca dinilai sadis dan kecil serta di luar rasa kemanusiaan.

"Sependapat dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum karena perbuatan terdakwa di luar rasa kemanusiaan," demikian Sulistyo Muhammad Dwi Putro selaku ketua majelis hakim saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Terdakwa Panca membunuh keempat anak kandung dan melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan. Hakim menyatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

Baca Juga: Rasa Keadilan Masyarakat Terpenuhi: KUHP Baru Tak Bisa Diterapkan Vonis Mati Ferdy Sambo

"Terdakwa membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," demikian majelis hakim dalam pertimbangannya.

Perbuatan Panca selain sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan juga tidak diketemukan hal-hal yang meringankannya. “Tidak ada yang meringankan," demikian majelis hakim peradilan tingkat pertama dalam pertimbangannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat