: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor, sedangkan jawaban KPK tidak diterima hakim PN Jakarta Selatan.
Sahbirin mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap, gratifikasi atau korupsi.
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: KPK Optimistis Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Kalsel
Hakim menilai, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sah. “Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor,” ujar Afrizal.
Hakim tunggal membatalkan sprindik dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. “Tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor," sambung hakim. Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK.
Permohonan praperadilan teregister nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, itu berdasarkan penetapan tersangka yang diumumkan pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi Kandas di Tangan Hakim PN Jakarta Selatan
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor salah satu dari tujuh tersangka oleh KPK usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
Selain Sahbirin Noor, penyidik KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: KPK Tidak Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Harry Muhammad Adhi Caksono
Berikutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
KPK menghargai putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam praperadilan Sahbirin. Namun di pihak lain, KPK mengultimatum atau bahkan mempidanakan siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses hokum perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan ada sejumlah saksi yang mangkir ketika dipanggil tim penyidik. "KPK mengingatkan saksi-saksi untuk berhati-hati terhadap tindakan atau langkah yang diambil. Jika ada pihak-pihak yang merayu, apakah itu baik dengan cara ancaman maupun iming-iming untuk tidak hadir, maka itu bisa masuk dalam pasal perintangan penyidikan," kata Tessa, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan saat Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan Praperadilan