: Kasus dugaan korupsi di PT Askrindo kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas di PT Antam Tbk segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.
Hal itu dapat dipastikan setelah barang bukti, berkas dan para tersangkanya telah ditahapduakan penyidik ke penuntut umum. Korupsi di Askrindo telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka yang dilimpahkan atau ditahapduakan itu 1. AH, pimpinan PT Askrindo Cabang Utama Jakarta Kemayoran (2018-2019). Dia diduga menyetujui jaminan SKBDN meski dokumen tidak memenuhi syarat.
Tersangka 2. AKW, Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Cabang Jakarta Kemayoran (2018-2019) dan pimpinan (2019-2020). Tersangka diduga mengatur pemecahan nilai jaminan.
Ketiga (3). DAS, Direktur Marketing Komersial PT Askrindo (2018-2020). Tersangka diduga memfasilitasi pemecahan jaminan, dan 4. AR, Direktur Utama PT KSE yang diduga mengajukan dokumen tidak valid untuk memperoleh jaminan.
Para tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT Indofarma Tbk Memberi Hasil, BPE Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasipenkum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dalam setiap proses penerbitan jaminan keuangan, terutama dalam badan usaha milik negara. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan negara dan masyarakat.
“Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sedangkan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas di PT Antam Tbk ditahapduakan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Timur.
Kasus ini melibatkan kegiatan usaha impor emas yang berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2022. Tiga tersangka masing yaitu Suryadi Lukmantara (SL), Gluria Asih Rahayu (GAR), dan Ho Kioen Tjay (HKT).
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara triliunan ini. Dua di antara tersangka, SL dan GAR, telah ditempatkan dalam penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa tahanan selama 20 hari. Sementara itu, lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.