: Rafael Alun Trisambodo yang dikenal dengan nama RAT, seorang mantan pejabat pajak, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari Senin, 3 April 2023.
Penangkapan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan di gedung merah putih sekitar pukul 10 pagi.
Dalam kasus ini, KPK telah mencurigai Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang cukup banyak yaitu sekitar senilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Bakal Menjebloskan ke dalam Tahanan Rafael Alun Trisambodo Setelah Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Setelah berhasil mengumpulkan cukup banyak bukti awal, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo ini diduga ia terima karena terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Tidak hanya itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah, yang dapat dilihat dari isi kotak penyimpanan aman (safe deposit box) senilai Rp 37 miliar yang disita oleh KPK.
Baca Juga: Rafael Mengaku Tertib Lapor LHKPN, Kok Dirinya Masih Diklarifikasi dan Diperiksa
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan bahwa RAT akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di Rutan KPK di gedung Merah Putih.
Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).
Dari adanya penggeledahan tersebut, tim penyidik telah berhasil mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, yaitu Ernie Meike Torondek.
Baca Juga: Biodata Ernie Meike Torondek Istri Dari Rafael Alun Trisambodo Lengkap Yang Viral Di Sosial Media
Tak hanya tas mewah saja, tenyata juga ada sepeda Brompton, perhiasan dan uang tunai senilai Rp 40 juta yang juga berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.***