unescoworldheritagesites.com

Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Yang Diungkap KPK, Cek Fakta-faktanya Di Sini! - News

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK (Tangkapan Layar: instagram.com/lambe_turah)

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Berikut adalah beberapa fakta yang terungkap dalam dugaan kasus gratifikasi Rafael oleh KPK.

  • Diduga terima gratifikasi Rp1,35 M

Rafael diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar, yang berasal dari PT AME [Artha Mega Ekadhana].

Rafael memiliki wewenang dalam melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Baca Juga: Koleksi Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Harganya Sangat Fantastis

  • KPK memamerkan harta Rafael

Lembaga antirasuah juga memamerkan barang sitaan dari Rafael, yang meliputi uang tunai dan sederetan tas mewah bermerek seperti Christian Dior Tote Book, Chanel, Hermes Birkin dan Louis Vuitton.

KPK juga menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar dari Rafael di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan euro.

  • Terancam sanksi pidana 20 tahun

Rafael terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Setelah Diduga Menerima Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah!

  • Pendalaman kasus selanjutnya oleh TPPU

Lebih lanjut, KPK bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.

PPATK memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya, dengan nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

PPATK juga menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat