: Ramai kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo memunculkan pertanyaan, apa itu sebenarnya gratifikasi? Apakah termasuk tindak pidana korupsi?
Gratifikasi adalah sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas. Namun, tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Dalam situs resmi KPK, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Pamer Kemewahan, Diharapkan KPK Jangan Sampai Tebang Pilih dan Diskriminatif
Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Kebiasaan seperti penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar bisa menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung.
Akibatnya, kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh.
Perbedaan gratifikasi dengan suap
Perbedaan antara gratifikasi dengan suap adalah bahwa gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Setelah Diduga Menerima Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah!
Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.
Sementara itu, gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Beberapa contoh kasus gratifikasi yang dilarang adalah