: Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, yang positif narkotika.
Menurut Azmi, ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya. Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kajari Madiun melakukan pungli dan positif narkotika langsung di copot dari jabatannya.
"Ini menjadi bukti bahwa pimpinan Kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku," katanya, Minggu (11/6/2023).
Azmi juga mengingatkan, kokoh penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana Kajari Madiun yang baru 4 bulan memangku jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa Kejaksaan dimana dia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkotika. Akibat perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas, dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Pangdam, Kapolda dan Kajati Jatim Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
"Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat Kejaksaan itu. Hal ini dimaksudkan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur Kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp Adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika," ujar Azmi Syahputra.
Kajati Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH menyebutkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Dr Andi Irfan Syafruddin SH MH karena positif narkotika. Bahkan sebelum positif narkotika, Andi juga diduga terlibat pungli sehingga dia langsung dicopot dari jabatannya.
Mia Amiati mengatakan, Andi sementara di-nonjob-kan di Badiklat Kejaksaan akibat perbuatan nakalnya tersebut. “Sementara kami nonjob-kan,” katanya. Reopan Saragih (Koordinator bidang Pidsus Kejati Jatim) ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Madiun.
Soal positif narkotika, Mia mengakui pihaknya sengaja melakukan tes urine mendadak dan diam-diam. "Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi pelaksana test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," kata Mia, Jum'at (9/6/2023).
Baca Juga: Kejati Sumut Copot Jabatan Jaksa EKT Terkait Dugaan Pemerasan Keluarga Terdakwa Kasus Narkotika
Dia menyebutkan pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 kota/kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim. “Setelah acara Kunker Komisi III, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ungkap Mia.
Hasil test urine itu kemudian keluar pada 16 Mei 2023. “Ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr Andi Irfan Syafruddin SH MH, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” tutur Mia.***