unescoworldheritagesites.com

KPK Sambut Gembira Putusan MA Tolak PK Narapidana Pedangdut Saipul Jamil - News

: Pedangdut Saipul Jamil masih belum bisa menerima sepenuhnya hukumannya terkait perkara yang sebelumnya membelitnya. Maka dia mengajukan upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) lengkap dengan bukti baru atau novum.

Namun ketidakterimaannya dengan hukuman yang telah dijalaninya itu ternyata tidak mendasar. Terbukti, PK yang diajukannya tidak diterima atau dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). PK Saipul Jamil tersebut ditolak sepenuhnya oleh MA.

Hal itu mendorong KPK selaku pihak yang memproses hukum Saipul Jamil mengungkapkan kegembiraannya atau apresiasinya atas keputusan MA yang menolak permohonan PK terkait perkara suap yang juga menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi SH. KPK menilai baik masyarakat, pemerintah, aparat hukum, dan peradilan harus memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari tindak kejahatan korupsi. "KPK mengapreasiasi majelis hakim MA yang menolak permohonan PK terpidana Saipul Jamil," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (25/2/2022).

Penolakan PK Saipul Jamil menunjukkan bahwa putusan tersebut menandakan perbuatan Saipul Jamil telah dapat dibuktikan dan diuji lewat proses persidangan yang benar-benar memenuhi berkeadilan.

“Penanganan korupsi sebagai extraordinary crime tidak hanya sebatas pada penegakkan hukum demi keadilan. Tetapi juga tidak kalah penting penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah perbuatan serupa kembali terulang," ujar Ali.

Majelis hakim MA menolak upaya hukum PK yang diajukan pedangdut Saipul Jamil terkait perkara suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan registrasi 10 Januari 2022. Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 tersebut diputus pada Selasa 22 Februari 2022 oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Pedangdut Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016. Saipul Jamil kemudian menjalani persidangan di PN Jakarta Utara. Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Saipul Jamil pada Juli 2017. Namun hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain perkara pencabulan, Saipul Jamil dijerat kasus korupsi oleh KPK. Saipul Jamil menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Saipul Jamil divonis 3 tahun dalam perkara itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat