: Kasus pembelaan diri S (34) sebagai korban pembegalan yang mengakibatkan kematian dua begal di Lombok, NTB malah Korban juga menjadi tersangka kini mengundang perhatian publik.
Tak terkecuali Sekjen Himpunan Advokat Indonesia Yunus Adhi Prabowo ikut mengomentari kasus ini.
Penetapan status tersangka kepada S oleh pihak kepolisan Satreskrim Polres Lombok Tengah menuai kontraversi, namun ia menghimbau masyarakat jangan terburu buru mengambil kesimpulan atas perkara yang menuai banyak kecaman.
Ini adalah pembelajaran hukum di mana kita harus sampaikan telah ada peristiwa pidana yang membuat matinya seseorang, sebagaimana pasal 351 (3) dan 338 KUHP yaitu kematian 2 orang pelaku begal.
Namun pembelaan diri yang dilakukan S juga diatur sebagai alasan pembenar di KUHP Pasal 49. Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
” Ya istilahnya overmacht atau tidak dipidana orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Masyarakat tidak perlu khawatir penetapan tersangka ini adalah proses yang harus dilewati karena adanya peristiwa pidana, Sebab setiap orang tidak bersalah di mata hukum sampai Putusan Pengadilan yang menyatakan bersalah dan perlu diketahui yang menentukan memutus sebagai overmacht sebagaimana Pasal 49 bukanlah polisi.
Polisi tidak bisa melakukan penghentian penyidikan, polisi tidak bisa menyimpulkan melakukan pembelaan diri namun berdasarkan fakta dalam persidangan hakimlah yang memutus pasal pembenar atau pembelaan terpaksa tersebut pada persidangan.
Ia menegaskan syarat tindakan overmacht yang dilakukan oleh S harus dilakukan seketika, spontan, waktu itu juga untuk membela diri karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, perbuatan tersebut sebanding perbuatan korban dan pembegal disitu harus memahami tindakan tersebut harus dilakukan karena kalau tidak justru pembegal yang akan menghabisi korban, ini dilakukan agar hakim pengadilan dapat mempertimbangkan dan yakin kalau tindakan tersebut merupakan tindakan pembelaan diri.
Yunus yakin pihak Kepolisian pasti profesional dan transparan mengenai penanganan perkara ini dan masyarakat juga tidak mudah terpancing isu namun mengetahui proses hukumnya juga," kata Yunus.
Seperti diketahui kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Kemudian, di tengah jalan, S dipepet dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. ***