: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bertele-telenya penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Boyamin Saiman, pihaknya sengaja mempraperadilankan karena KPK dinilai tak kunjung bertindak tegas menangkap Lukas Enembe dengan upaya penjemputan paksa.
"Menurut saya, setelah panggilan pertama dan kedua mangkir, maka sudah sepantasnya jemput paksa. Jika ternyata yang didalilkan sakit benar-benar kenyataan ya dibawa ke rumah sakit," ujar Boyamin Saiman, Rabu (19/10/2022).
Boyamin menuding KPK bermain drama di kasus Lukas Enembe. "Menurut saya ini malah menjadi drama dan janji yang tidak ditepati itu, maka MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan," ujar Boyamin.
Dia merencanakan praperadilan tersebut bakal diajukan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Praperadilan ini sifatnya bisa juga mendesak pelaksanaan hukum sesuai hukum,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Tetap Butuhkan Hasil Pemeriksaan Dokter Independen terkait Penyakit Lukas Enembe
Menanggapi Boyamin Saiman, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mempersilakan MAKI mengajukan gugatan praperadilan. “Hak masyarakat mengajukan praperadilan itu," ujarnya.
Alexander menyebutkan bahwa saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Lukas Enembe. KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Alexander menyebut, meski Lukas Enembe telah diperiksa tim dokter dari Singapura tetap saja harus diperiksa dokter independen dalam rangka penegakan hukum.
Mengenai koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu penjemputan paksa Lukas Enembe, Alexander menegaskan KPK tidak mau berandai-andai terhadap sesuatu yang belum pasti. "Sesuatu yang belum pasti saya tidak ingin sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah bertemu dengan tim kuasa hukum Gubernur Lukas dan dokter pribadi Lukas pada Senin (17/10/2022). "Kita tindaklanjuti dengan prinsip penegakan hukum yang tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia," ujar Firli, Selasa (18/10/2022).
Oleh karena kata Firli, asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK setidaknya ada enam, salah satunya adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, kepastian hukum dan menegakkan keadilan, proposionalitas, transparan, serta akuntabel. “Apa yang kami lakukan adalah demi kepentingan umum," kata Firli.
Dia menjelaskan, KPK baru melakukan rapat untuk segera membentuk tim kecil. Jika tim tersebut terbentuk, maka akan melakukan agenda kegiatan apa yang harus dilakukan untuk memastikan dan sekaligus membantu pemulihan kesehatan para pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK.***