unescoworldheritagesites.com

Saksi Bantah Ferdy Sambo Sedang PCR Waktu Kejadian Penembakan Brigadir J - News

saksi sopir ambulan dan petugas PCR saat memberikan keterangan

 

 

: Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku melihat kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu terjadi, karena dia membantu mengevakuasi jenazah Brigadir J ke RS Polri seusai penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), Ahmad bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ahmad mengungkapkan, dirinya menyiapkan serta membantu memasukkan jenazah Brigadir J ke dalam kantong. Majelis hakim kemudian menanyakan soal luka-luka. "Saudara mengatakan memegang kepala (korban), ada keluar darah?" tanya hakim.

"Ya saat saya angkat, saya memegang tangan Yang Mulia," respons Ahmad. "Bukan kepala?" tanya hakim. "Tangan Yang Mulia," jawab Ahmad.

"Dari bawah waktu diangkat kepalanya mengeluarkan darah tidak?" hakim kembali menanyakan. "Ada Yang Mulia," kata Ahmad.

Dia tidak memastikan apakah memang benar darah dari kepala Brigadir J yang menggenangi lantai. Hal itu karena, ada darah juga yang berasal dari bagian tubuh lainnya Brigadir J. “Ada luka tembak di badan," tutur Ahmad.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Bernama Diryanto Dicurigai Pula Berbohong Dalam Keterangannya

"Tahu dari mana luka tembak?" tanya hakim. "Ada bolongan di dada sebelah kiri kalau tidak salah Yang Mulia," tutur Ahmad.

Dalam surat dakwaan disebutkan luka di kepala Brigadir J merupakan hasil tembakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ferdy disebut menembak seusai Bharada E.

Brigadir J sempat menjerit-jerit kesakitan selepas ditembak. Untuk itu, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas. Sambo menembak kepala Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.

Bharada E bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E merupakan sosok yang menembak Brigadir J.  Atas ulahnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin Mengaku Dapat Ancaman Dari Ferdy Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat