unescoworldheritagesites.com

Oknum Pejabat Mabes Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

 

 

: Penyidik KPK menetapkan oknum pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang diduga terima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah terkait perkara suap dan gratifikasi dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jubir KPK, Ali Fikri,  menyebutkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara yang menjerat AKBP Bambang Kayun saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

"Tersangka diduga terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,"  tutur Ali, Rabu (23/11/2022). KPK berkeyakinan bahwa institusi Polri akan mendukung upaya proses penyidikan yang sedang dilakukan terhadap Bambang.

"Kami optimis Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang lakukan. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tentu saja diproses hukum," kata Ali.

Uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Penyidik KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Nama Bupati Waykanan Terdapat di Barang Bukti Perkara Suap Unila

Terkait status barunya,  AKBP Bambang Kayun telah melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Terkhusus penetapannya sebagai  tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, AKBP Bambang Kayun selaku pemohon praperadilan, sedangkan termohon KPK.

Enam petitum dalam praperadilannya. Pertama, memohon agar hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Baca Juga: Penyidik KPK Terus Dalami Kasus Suap Rektor Universitas Lampung, Karomani

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri AKBP Bambang Kayun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening AKBP Bambang Kayun atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas AKBP Bambang Kayun pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Kelima, menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.

Keenam, menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun memohon putusan yang seadil-adilnya.

Oleh karena belum ditahan, KPK  mencegah perwira polisi (AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato) untuk bepergian ke luar negeri. Bambang Kayun dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Baca Juga: Penyidik KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Suap Bekas Bupati Kuantang Singingi, Andi Putra

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Kayun telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi juga telah menerima surat permohonan pencegahan tersebut.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai 4 Mei 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat