: Jaksa Agung Muda Inteliejen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan perlu melakukan deteksi dini terhadap risiko-risiko kemungkinan yang dihadapi terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang secara cepat, tepat dan akurat.
Hal itu dilontarkan Amir Yanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bidang Intelijen Kejaksaan tahun 2022 dengan tema “Mitigasi Risiko Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum “ di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Jamintel dalam FGD bidang Intelijen Tahun 2022 tersebut, Jamintel mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Jamintel Kejaksaan Agung Amir Yanto Nilai Penting Tersentralisasi Bank Data Intelijen
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi. Oleh karena itu, kata Amir Yanto, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan intelijen penegakan hukum, Jamintel menyampaikan bahwa kita harus dapat memitigasi setiap risiko yang berpotensi timbul dan menghambat pelaksanaan program-program kerja, dan bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku pendamping penerapan manajemen risiko Kejaksaan.
Baca Juga: Jamintel Kejaksaan RI Dapat Laporan Masih Ada Oknum Jaksa Bermain Proyek dan Perkara
Terkait FGD sendiri, Jamintel berharap kegiatan tersebut dapat mengubah mindset jajaran intelijen Kejaksaan. Selain itu, diharapkan dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan manajemen risiko pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan selaku personel intelijen Kejaksaan RI.
Hadir dalam FGD yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan itu Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Jamintel Kejaksaan Agung.***