unescoworldheritagesites.com

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemenko PMK Gelar Rakor Selaraskan Strategi dan Langkah Jonkret - News

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono (tengah).

 
: Dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstren 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Regional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024, di kantor Kemenko PMK, di Jakarta,   Senin (5/8/2024). 
 
Rakor Regional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024, ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan langkah konkret dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono, usai rakor Regional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024 mengatakan, rakor ini dihadiri para pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah, yang bekerja sama untuk merumuskan solusi efektif, guna mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2024.

Baca Juga: Bertemu Petani Jagung di Ponorogo, Menko PMK Dorong Pemda Lakukan Intervensi Kendalikan Harga

Dia menyebutkan, fokus utama diskusi pada integrasi program sosial, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan pelatihan keterampilan. 

Karenyanya, dia berharap langkah-langkah ini dapat membawa perubahan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.

“Dalam lima bulan ke depan, pemerintah akan memusatkan upaya pengentasan kemiskinan pada masyarakat di pesisir pantai dan sektor pertanian. Wilayah-wilayah pesisir itu ternyata menjadi salah satu hotspot. Kemudian juga ada wilayah-wilayah yang notabene menghasilkan komoditas pertanian, tentunya ini menjadi PR kita bersama,” ungkap Nunung. 

Baca Juga: Wamenaker Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga melakukan pemetaan terhadap penduduk lanjut usia (lansia) dan disabilitas tidak produktif untuk diberikan bantuan. 

Pemerintah kabupaten/kota telah menganggarkan dana untuk percepatan ini, dan pemerintah pusat akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat