: BPJS Ketenagakerjaan atau NPJamsostekCabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kantor Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan. Jakarta, akhir pekan ini.
Materi sosialisasi meliputi program BPJamsostek dalam menjembatani kesejahteraan pekerja BPU, yang disampaikan oleh tim Kepesertaan BPJamsostek Jakarta Mampang.
Pada kegiatan yang dihadiri seluruh RT dan RW Kelurahan Bangka tersebut,
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan, dalam kegiatan itu timnya menerangkan dua manfaat program Jamsostek. Yaitu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),
"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta,” tegas Imam.
Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJamsostek tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” terang Imam.
Sosialisasi ini, ujarnya, juga menyampaikan cara menjadi agen Perisai yang meliputi pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJamsostek. Terutama, pekerja dari segmen BPU dan pembayaran iuran tiap bulan.
Imam mengatakan, upaya yang dilakukan Cabang Mampang ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Guna memberikan perlindungan pada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja informal.
Dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, diharapkan para pekerja informal atau pekerja BPU dapat melindungi diri dari rrisiko sosial. Seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua.
“Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya para pekerja di kelurahan dan seluruh masyarakat yang bekerja di sektor informal bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJamsostek, karena iurannya juga sangat terjangkau,” tutur Imam.
Imam menerangkan, dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Apabila ditambah dengan jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp36.800 per bulan.***