unescoworldheritagesites.com

  Kekerasan Anak, Kemen PPPA Kawal Kasus yang Terjadi di Jakarta Utara - News

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar

 
: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan anak, terhadap kakak beradik hingga menyebabkan salah satu anak korban inisial MFW meninggal dunia, di Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). 
 
Diketahui, kasus kekerasan anak menimpa kakak beradik, yang dititipkan oleh ibunya kepada terlapor berinisial AA dan TA, yang merupakan kenalan ibu korban dikarenakan ibu korban harus bekerja di Papua. 
 
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus kekerasan anak itu, yang sedang berjalan  untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban.
 
 
“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak beradik ini, terlebih sang adik yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024 setelah sebelumnya telah berhasil menjalani operasi dan sudah dinyatakan sehat," terang Nahar. 
 
Namun, lanjut Nahar, takdir berkata lain, sang adik harus kembali ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa.  Dia menyatakan sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan anak yang dilakukan pelaku, hingga menyebabkan trauma dan meninggalnya satu orang anak. 
 
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Said Sukanto, UPT PPPA Jakarta, dan Polres Jakarta Utara, Sudin Sosial Jakarta Utara, Sudin Kesehatan Jakarta Utara, serta Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung. Untuk memastikan anak korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis. 
 
 
Kemen PPPA bersama UPT PPPA Jakarta akan memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini dan bersama RS Bhayangkara Said Sukanto juga akan memantau kondisi kesehatan korban.
 
"Dalam upaya memberikan layanan pendampingan di bidang hukum, sembari menunggu persetujuan dari pihak keluarga, rencananya jenazah atas nama MFW ini akan dilakukan otopsi untuk kepentingan proses hukum yang saat ini masih berjalan," ujar Nahar. 
 
Nahar menjelaskan, jika pihak keluarga setuju untuk dilakukan visum dan otopsi, maka jenazah anak bisa langsung dibawa ke Solo untuk dimakamkan. Kemen PPPA dalam hal ini memfasilitasi ambulans untuk pemulangan jenazah anak serta melakukan pendampingan bersama tim SAPA 129 untuk pemulangannya. 
 
 
Untuk kondisi anak korban yang lain, kata Nahar, yakni sang kakak berinisal RC saat ini diketahui berada dalam kondisi yang sangat baik. Namun, masih membutuhkan pemulihan secara psikologis secara berkala. 
 
Dia mengatakan selain memberikan pendampingan hukum dan psikologis anak, hal lain yang juga menjadi perhatian dari Kemen PPPA adalah terkait pemenuhan hak terkait identitas anak. 
 
Dari hasil penelusuran tim SAPA 129 didapatkan info bahwa kedua korban anak ini belum memiliki identitas baik itu akta lahir atapun kartu keluarga, dimana hal ini berdampak kedua anak tersebut tidak bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah.
 
"Seperti diketahui, untuk perawatan kesehatan bagi korban kekerasan fisik tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Sementara, jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu korban ataupun kakek korban tergolong keluarga tidak mampu," jelas Nahar. 
 
Karena itu, Kemen PPPA memfasilitasi semua biaya perawatan dan pengobatan kedua anak itu di RS Bhayangkara Said Sukanto. 
 
"Untuk itu, kami ingatkan kepada masyarakat, betapa pentingnya  kepemilikan identitas pada anak. Agar jika anak mengalami hal serupa dapat dibantu dengan mudah," ujar Nahar. 
 
Sebab, labjutnya, selain memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, memastikan anak mendapatkan hak-hak mereka juga harus diupayakan salah satunya adalah hak atas kepemilikan identitas. 
 
Nahar kembali mengajak semua masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempun dan anak untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. 
 
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat