unescoworldheritagesites.com

Didanai APBD, Belasan Ribu Perangkat LKD se Kabupaten Mojokerto Kini Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan - News

Bupati Mojokerto Ikfina didampingi Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo, saat menyerahkan kartu peserta

: Sebanyak 16.382 perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) se Kabupaten Mojokerto kini resmi mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh beban iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat LKD yang terdiri dari 7.118 Ketua RT, 2.098 Ketua RW, 1.794 anggota LPM, 3.289 pengurus Karang Taruna, dan 2083 anggota BPD yang tersebar di 299 desa itu ditanggung oleh Pemkab Mojokerto.

Prosesi penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi belasan ribu perangkat LKD ini dilakukan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto Jum’at (20/9/2024).

Baca Juga: Gelar Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Dorong Perlindungan Bagi Pekerja Sektor Jakon

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menegaskan, bahwa dalam membangun Bumi Majapahit, Pemkab Mojokerto tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur saja. Tapi juga bagaimana seluruh tenaga kerja dan perangkat LKD juga bisa terlindungi.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Anda semua. Mudah-mudahan semuanya diberikan keselamatan, kesejahteraan, kebahagiaan dunia akhirat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan bahwa kita semua tidak mengharapkan adanya kecelakaan kerja atau kematian. Tapi semuanya bisa saja terjadi atas kehendak Allah SWT.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Bagi Perangkat Desa se Kabupaten Mojokerto

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu mengikhtiarkan perlindungan untuk tenaga kerja. Termasuk semua yang sudah berdedikasi sebagai Ketua RT, RW, LPM, dan pengurus Karang Taruna yang telah mengupayakan desanya masing-masing menjadi semakin maju.

Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga menjelaskan manfaat yang didapatkan oleh para penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Diantaranya biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS, bila mereka mengalami kecelakaan kerja.
Sedangkan, jika terjadi kematian biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, dan santunannya lebih besar jika kematiannya diakibatkan oleh terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga: Dituding Tunggangi Hari Tani, Jumhur Hidayat: Mereka Intelektual Sontoloyo

Selain itu, kata Ikfina, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung biaya pendidikan untuk dua anak ahli waris hingga lulus perguruan tinggi.

Meskipun semuanya sudah terlindungi.
Tetapi dia berharap semuanya sehat, selamat, tetap bersama keluarga, dan bisa terus berupaya bersama-sama membangun desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat