: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jakarta Ceger mengundang puluhan perusahaan binaan, untuk menyosialisasikan perkembangan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Hotel Sentra Cawang, Jakarta Timur. akhir September 2024.
Beberapa item sosialisasi adalah membahas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan program gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), yang menjadi program BPJamsostek.
Dalam sosialisasi itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury menyampaikan, betapa pentingnya perusahaan patuh terhadap aturan dan tertib administrasi program Jamsostek.
Kepatuhan yang dimaksud adalah tidak melakukan kecurangan, selalu tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya, dan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJamsostek..
Begitu pula pihak perusahaan mendaftarkan karyawan dengan program lengkap BPJamsostek.
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan atau contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang kurang patuh, agar mengikuti kepatuhan yang sama,” terang Dewi.
Baca Juga: Menaker Luncurkan Buku 'Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju'
Dewi mengemukakan, perusahaan yang patuh aturan itu, berarti menghormati hak pekerja, agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Dewi mengatakan, salah satu bentuk apresiasi kepada perusahaan yang patuh aturan dan tertib administrasi dan iuran adalah diberikannya manfaat layanan tambahan (MLT).
Salah satu MLT yang paling favorit saat ini adalah para karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah.
”Ada KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJamsostek,” sebut Dewi.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi.
”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJamsostek, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka, segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Dewi.
Dengan begitu, lanjutnya, peserta dapat segera memilih unit-unit rumah di kawasan yang sudah disediakan oleh mitra developer.
Dewi mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Disebutkannya, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJamsostek.
Dikatakan, peserta bisa mengambil harga rumah di atas Rp500 juta. Namun MLT BPJamsostek hanya menyubsidi bunga KPR senilai Rp500 juta.
"Sedangkan, untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Dewi.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta, selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun.
Dewi menyatakan, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR. Tidak hanya itu peserta BPJamsostek dapat mengajukan oper kredit atau take over KPR.
Di lain sesi, BPJamsostek Jakarta Ceger mengajak peserta dalam gerakan 'Sertakan' untuk memberikan manfaat kepada pekerja rentan. Donatur dalam program ini bisa dari perusahaan, instansi, bahkan individu.
Dewi menilai gerakan 'Sertakan' adalah donasi untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU).
"Pekerja rentan itu pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari saja. Kita perlu bantu mereka dengan gerakan 'Sertakan' untuk memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” papar Dewi.
Dia melanjutkan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga program itu setiap orang hanya membayar iuran Rp36.800 per bulan.
”Di dalamnya sudah ada nilai tabungan JHT Rp20 ribu per bulan. Manfaatnya, selain saldo tabungan ditambah pula akumulasi hasil pengembangan JHT yang sejauh ini nilainya melebihi bunga deposito perbankan komersial,” terang Dewi.
Sedangkan, manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited.
”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” sebut Dewi.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan tunai Rp42 juta kepada ahli waris. Ada pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak baik yang langsung dari program JKK atau dari JKM dengan masa iuran tiga tahun.
Dewi menyebutkan, untuk individu yang berpartisipasi dalam gerakan 'Sertakan' bagi individu cukup dapat mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
”Sedangkan untuk donasi yang sekalian dalam jumlah banyak seperti berasal dari dana CSR perusahaan atau instansi dapat berkoordinasi dengan kami di kantor cabang. Kami dengan pihak terkait seperti pemerintahan tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan tingkat Kota," ungkap Dewi.
Gerakan 'Sertakan' ini, ujarnya, dapat menjadi pendorong atau stimulasi kepesertaan mandiri. Peserta yang awalnya dibantu melalui gerakan ini akan terus didorong untuk meneruskan iurannya sendiri.
”Karena pada dasarnya manfaat program Jamsostek sangat dibutuhkan oleh pekerja. Sedangkan, iuran sektor pekerja BPU ini sangat terjangkau untuk kalangan pekerja lapisan paling bawah,” tegas Dewi.
Dalam pertemuan tersebut salah satu peserta ingin mengajukan renovasi rumah dan satu orang akan take over KPR. Begitu pula ada perusahaan yang menyatakan partisipasi dalam program 'Sertakan'.
Yaitu akan mendaftarkan sekitar 25 pekerja lepas di lingkungan perusahaannya menjadi peserta BPJamsostek kategori BPU.***