unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian kepada Pengurus Jumantik - News

BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Rohaeti.

 
: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Rohaeti yang berprofesi sebagai Pengurus Jumantik. Almarhum ialah peserta BPJamsostek program Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal karena sakit.
 
Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang di Kelurahan Duren Sawit RW 006, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024). 
 
DI tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulogebang Dewi Mulya Sari mengungkapkan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada penerima ahli waris atas berpulangnya almarhum Rohaeti. 
 
 
Dewi berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
 
Seperti diketahui, BPJamsostek memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.
 
 
Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal), untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial. Yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. 
 
Manfaatnya  yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu Rp16.800 per bln untuk perlindungan program  jaminan kerja dan jaminan kematian, sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.
 
"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutur Dewi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat