: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dorong peningkatan jumlah perempuan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Kepemimpinan perempuan dalam AKD sangat penting karena posisi tersebut memegang fungsi strategis, untuk mendorong proses legislasi yang mewujudkan keadilan gender.
“Posisi kepemimpinan perempuan dalam AKD memegang fungsi strategis. AKD yang akan menentukan agenda legislatif, mengatur jalannya sidang, dan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pasal dalam substansi undang-undang," tutur Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA Rini Handayani pada Media Talk, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Karenanya, lanjut dia, penempatan perempuan dalam AKD menjadi penting. Agar dapat mendorong proses legislasi yang bisa mendorong keadilan gender.
Rini menyampaikan, peran perempuan dalam politik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 1 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 173 ayat 2 butir e yang menyebutkan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan.
Meski begitu, peran perempuan seharusnya tidak berhenti ketika terpilih sebagai anggota legislatif. Partisipasi perempuan di dalam AKD menjadi sangat penting, untuk dikawal bersama menjelang pemetaan jabatan.
Baca Juga: Wamenaker: Hadirnya Kereta Cepat Ciptakan Kompetensi Tenaga Kerja Melalui Transfer Teknologi
Sayangnya, ujar dia, masih terdapat kendala dalam implementasinya. Karena, makin tinggi jabatan strategis di politik, makin rendah pula persentase perempuan yang menjabat.
“Berdasarkan data Kemen PPPA pada tahun 2024, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2019-2024 baru mencapai 20,5 persen, dan belum mencapai target afirmasi yakni 30 persen. Lebih jauh lagi, keterwakilan perempuan pada posisi pimpinan AKD pada periode itu hanya 12,5 persen atau 11 dari total 87 orang pimpinan AKD," ungkap Rini.
Jika dilihat dari persentasenya, kata dia, masih banyak posisi kepemimpinan perempuan yang kosong di AKD DPR RI di antaranya; Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Legislasi (BALEG), Badan Anggaran (BANGGAR), dan Badan Kerja sama Antar Parlemen (BKSAP).
Posisi kepemimpinan perempuan, jelasnya lebih lanjut, terdapat di Badan Musyawarah (BAMUS), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
Rini mengatakan, berdasar sebaran partai politik, masih terdapat tiga partai politik yang tidak memiliki perempuan sebagai anggota kelengkapan dewan. Yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Rakyat (PAN), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rini menegaskan, Kemen PPPA akan terus mengawal partisipasi perempuan di politik khususnya di posisi strategis. Ke depan, revisi peraturan perundang-undangan terkait politik, pemilihan umum dan pilkada akan diupayakan, agar dapat menciptakan sistem yang ramah terhadap perempuan.
Hal tersebut, ujarnya, diperlukan untuk mendorong sistem politik dan tata kelola bernegara yang inklusif, bebas dari diskriminasi dan kekerasan, serta mendorong kebijakan afirmasi 30 persen legislatif perempuan.***