: BPJS Ketenagakerjaan Lumajang bersama SMKN 1 Lumajang pada Rabu (31/10/2024) berkesempatan untuk menyampaikan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris dari siswa yang meninggal dunia karena sakit.
Santunan sebesar Rp42.000.000 diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris. Karena pada saat almarhum menjalani magang/PKL (Praktek Kerja Lapangan), almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap siswa atau mahasiswa yang sedang menjalani masa magang atau PKL berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Beri Pelayanan Istimewa
Karena mereka mempunyai aktivitas tambahan yang mengharuskan mereka untuk terlibat dalam dunia usaha dan industri setiap hari, dan aktivitas tersebut memiliki resiko yang akan berdampak kepada masa depan dan kesejahteraan mereka.
Kepala Sekolah SMKN 1 Lumajang, Zainal Abidin S.Pd menyampaikan bahwa pihak sekolah sudah sangat mengerti akan kebutuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan selalu mendorong agar semua siswa magang/PKL terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Anif Mubasyir, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lumajang mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti siswa magang memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Baca Juga: Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Halal Bihalal dengan Stakeholder dan Serikat Pekerja
Dengan iuran hanya Rp16.800/bulan akan mendapat manfaat perlindungan yang sama persis seperti pekerja pada umumnya.
“Masa magang, PKL adalah salah satu tahapan belajar siswa dalam rangka mewujudkan cita-cita, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dari resiko sosial yang mungkin timbul saat mereka sedang mengejar cita-citanya," ujarnya.***