unescoworldheritagesites.com

Laporan Penutup Sidang MK, Yusril: Apapun Putusan MK Akan Kita Hormati Dan Terima - News

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Antara)

JAKARTA: Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin mengatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril dalam penyampaian laporan penutupan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril seperti dikutip Antara.

Yusril pun berterima kasih kepada semua pihak yang mengikuti persidangan. Dia juga meminta maaf mengenai kesalahan yang mungkin dilakukan selama persidangan.

"Terima kasih dan mohon maaf atas kata-kata yang mungkin terucap baik sengaja maupun tidak sengaja. Bukan saja kepada Majelis Hakim, tapi juga pemohon, KPU, dan Bawaslu, tapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan persidangan ini," kata dia.

         Ayat Suci

Antara melaporkan, adu ayat suci Al Qur'an terjadi di penutupan sidang kelima sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, antara Ketua tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, dengan Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Adu ayat suci Al Quran diawali oleh Bambang yang mengajukan permintaan untuk melantunkan surat An-nisa ayat 135 sebelum sidang ditutup.

"Surat An-nisa 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi itu adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan," ucap Bambang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat