unescoworldheritagesites.com

Pansel Capim KPK Diminta Gugurkan Pendaftar Tidak Taat LHKPN - News

KPK

JAKARTA: Seleksi tahap pertama calon pimpinan KPK telah memfilter begitu banyak pendaftar. Dari 384 yang lolos seleksi administrasi hanya 192. Sisanya berguguran dengan kekurangan administrasi di sana-sini.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J Kede menyebut pendaftar yang tak lolos seleksi berhak mengetahui alasan kenapa mereka tidak diloloskan oleh Pansel Capim KPK. Hal itu bagian dari hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi dan hak konstitusional WNI sebagaimana dinyatakan dalam  Pasal 28F UUD NRI 1945. "Kepada pendaftar Capim KPK yang dinyatakan tidak lolos berhak untuk tahu kenapa tidak lolos," kata Hendra di Jakarta, Minggu (14/7/2019).

Seleksi administrasi Capim KPK periode 2019-2023 menghasilkan 192 pendaftar yang lolos ke tahap selanjutnya, di antaranya terdapat nama 3 petahana yakni Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan. "Dari komisioner atau pegawai KPK, dari 18 orang yang mendaftar ada 13 yang lolos administrasi," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih.

Selain itu, kata Yenti, terdapat 10 orang dari internal KPK yang juga lolos seleksi administrasi. Dari 10 nama itu 3 di antaranya merupakan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan; Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono; dan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.

Yenti menyebut, nama-nama yang lolos itu selanjutnya wajib mengikuti tahap selanjutnya yakni uji kompetensi meliputi tes objektif test dan penulisan makalah di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Menanggapi lolosnya 192 Capim KPK, peneliti Indonesia Corruptions Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Pansel Capim KPK agar memerhatikan kepatuhan para kandidat dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Pansel Capim KPK perlu memerhatikan kepatuhan LHKPN dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara dan institusi penegak hukum," ujar Kurnia.

Menurutnya, kepatuhan LHKPN capim KPK yang berunsur dari penyelenggara negara harus menjadi salah satu penilaian meloloskan Capim KPK. Sebab, kepatuhan LHKPN salah satu indikator dari integritas pejabat publik. "LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara. Hal itu diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016," kata Kurnia.

Dia berharap Pansel Capim KPK lebih teliti melihat kepatuhan capim terkait LHKPN. Jika nanti ditemukan ada Capim dari unsur penyelenggara negara tak patuh LHKPN, Kurnia berharap Pansel tak meloloskannya. ICW juga mengiinkan Pansel Capim KPK menelusuri rekam jejak capim KPK, apakah Capim itu pernah berurusan dengan hukum atau pernah terkena sanksi etik di lembaga sebelumnya atau tidak. "Figur yang pernah diduga melanggar etik jangan sampai diloloskan," kata Kurnia mengingatkan.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat