unescoworldheritagesites.com

KAI Kembali Sosialisasikan Disiplin Berkendara Di Perlintasan Kereta - News

SURABAYA: Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut HUT Perhubungan dan Kereta Api, hari ini dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang. Strategi itu dilakukan menyusul masih banyaknya warga Surabaya yang belum disiplin saat berada di perlintasan kereta.

Menurut Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, sosialisasi kali ini melibatkan stakeholder dari Dishub Jatim, Dishub Kota Surabaya, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Komunitas Pecinta KA. "Sampai saat ini belum semua perlintasan kereta sudah dijaga petugas. Bahkan mayoritas tidak ada palang pintu dan tidak ada penjaganya " ujarnya. Selasa (17/9/2019).

Dari total 568 perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, kata dia, hanya 164 titik yang sudah ada palang pintu dan penjagny. Sisanya yang 404 titik tidak ada palang pintu dan tidak terjaga.

Sementara  jumlah kecelakaan melibatkan kereta api di wilayahnya pada 2017 sebanyak 62 kasus dan turun menjadi 51 kasus pada tahun berikutnya. Bahkan tahun ini selama periode Januari-Mei baru terjadi 17 kasus kecelakaan.

Aksi turun ke jalan kali ini digelar dengan cara membentangkan spanduk kampaye disiplin berlalu lintas, hiburan manusia robot, orasi himbauan keselamatan berlalu lintas. Puluhan massa itu juga membagikan 1.000 pcs stiker himbauan berdisiplin berlalu lintas dan 500 kuntum bunga di sejumlah perlintasan.

Mereka juga mengingatkan tata cara melintas di perlintasan sebidang. "Silakan berhenti dulu di rambu tanda Stop , tengok kiri - kanan, apabila telah yakin Aman, baru melintas," ujarnya.

Di mengingatkan bahwa palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah sekedar alat bantu keamanan semata. Sedangkan alat utama keselamatan justru ada pada rambu-rambu lalu lintas bertanda Stop tersebut.

Pihaknya juga mengingatkan sanksi hukum bagi pengguna jalan raya tidak mematuhi UU No 22 tahun 2009, pasal 296. Mereka  yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pinti kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain, terancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat