unescoworldheritagesites.com

Ratusan Pemilik Angkot Jaklingko Minta Gubernur Anies Buka Opsi Izin Manual - News

Pemilik angkot KWK Jaklingko merasa dipersulit  perpanjangan  izin operasi.

JAKARTA: Ratusan pemilik angkot Jaklingko (KWK dan Mikrolet) di Jakarta Utara mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kepala Dinas PMPTSP Benny Chandra untuk  membuka  opsi pengurusan izin Jaklingko manual. Tidak hanya  sistem online.

Pengurusan izin dan non perizinan (baru/perpanjangan) angkot Jaklingko secara manual akan menjadi solusi terhadap kesulitan para pemilik angkot (fedeer busway) yang melayani warga Jakarta dari gang-gang kecil menuju shelter Transjakarta.

"Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak sekali pemilik angkot KWK dan mikrolet yang tidak punya uang. Kemudian mulai Agustus-September mereka diizinkan beroperasi mengumpulkan sedikit demi sedikit untuk memperpanjang izin. Tetapi dipersulit oleh  Dinas PTSP . Ini bagaimana?" ujar Ketua KWK Jakarta Utara H Ramly Hi Muhamad.

Berbicara kepada , Selasa (28/10/2020), Ramly mengharapkan kepada Gubernur Anies agar memerintahkan kepada Kepala DPMPTSP  membuka pilihan atau opsi pengurusan  izin peroanjangan Jaklingko secara manual.

"Sekarang ini PTSP Wali Kota hanya melayani pengurusan izin perpanjangan Jaklingko secara online. Sistem ini hanya bisa melayani 4-5 berkas. Sedangkan pelayanan izin manual bisa melayani 15-20 izin perpanjangan Jaklingko dalam seminggu," kata Ramly.

Ia mengaku menerima banyak sekali pengaduan masyarakat pemilik angkot Jaklingko yang dipersulit sistem perizinan di PTSP. "Izin online juga sering off alias mati. Situs Jakevo hanya melayani sampai jam 15.00 WIB. Sabtu tidak melayani perizinan. Nah ini yang menyulitkan masyarakat," kata Ramly menegaskan.

Pemilik angkot Mikrolet Muhamad Rizal menambahkan pengurusan perpanjangan izin online mempersulit masyarakat yang gaptek teknoligi (IT).

"Presiden Joko Widodo dan Gubernur Anies kan sudah janji di masa Pandemi Covid -19 akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang mengurus perizinan. Mana janjinya? Kok di pejabat bawahnya, petugas pelayanan masyarakat masih mempersulit izin-izin. Ini di masa krisis lho. Kami sangat sulit," kata Rizal kecewa.

Dengan hanya dilayani melalui online Jakevo, maka proses perizinan angkot Jaklingko sangat lamban. "Akhirnya kami serba salah. Angkot yang sudah mati izinkan oleh Transjakarta dilarang beroperasi, sementara mengurus izin perpanjangan dipersulit PTSP Wali Kota. Ampuun deh," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat