unescoworldheritagesites.com

Sidang Perdana Gugatan Penerbitan Akta Dan Pencairan Uang P3SRS GCP Bekasi Ditunda - News

Tim kuasa hukum LBH Benteng Perjuangan Rakyat. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

BEKASI: Gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan akta perubahan P3SRS Apartemen Grand Center Point Bekasi yang tidak sesuai dengan AD/ART dan pencatatan yang dilakukan Kepala Disperkimtan Pemkot Kota Bekasi, juga pencairan uang oleh Bank BCA Cabang Bekasi memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bekasi.

Para tergugat diantaranya Ketua P3SRS, Ketua Dewan Pengawas, Kepala Disperkimtan dan Bank BCA Cabang Bekasi. Adapun penggugat diketahui pengurus Dewan Pengawas dan penghuni P3SRS.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Beslin Sihombing, SH pada Rabu (27/10/2021) ditunda hingga 3 November 2021 mendatang.

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi M. Yusuf menjelaskan, penundaan sidang dikarenakan ketidakhadiran sejumlah tergugat

"Tergugat Kepala P3SRS sebagai tergugat 1, Ketua Dewan Pengawas sebagai tergugat 2, dan Bank BCA Cabang Bekasi tidak hadir. Yang hadir hanya Kepala Disperkimtan yang diwakili oleh Kabid-nya," kata Andi kepada awak media.

Sebelumnya, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan penghuni Apartemen Grand Center Point (GCP) Bekasi telah menggugat Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi dan Bank BCA Cabang Bekasi karena merasa dirugikan atas terbitnya akta perubahan Perkumpulan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan pencairan uang yang tidak transparan.

Litigasi LBH Benteng Perjuangan Rakyat selaku kuasa dari P3SRS GCP Bekasi dalam konfrensi pers pada Senin (11/10/2021), menyampaikan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Disperkimtan Kota Bekasi dan Bank BCA Cabang Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Registrasi gugatan bernomor: 502/Pdt G/2021/PN.Bks," kata Ismail Alim, SH, salah satu dari lima litigasi LBH Benteng Perjuangan Rakyat.

Ismail menjelaskan, gugatan kepada Kepala Disperkimtan berkaitan dengan pencatatan akta yang sudah dibatalkan dan akta perubahan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga P3SRS. Selanjutnya, melanggaran Peraturan Menteri PUPR Nomor: 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS dalam hal rapat umum.

"Kita menggugat Kepala Disperkimtan berkaitan dengan surat yang dimunculkan (akta). Sehingga dari dasar itu, pihak pengurus yakni Ketua P3SRS (tergugat I) dan Ketua Dewan Pengawas (tergugat II) melakukan pencairan ke Bank BCA Cabang Bekasi. Dan Bank BCA mengeluarkan dana," ujarnya.

Lanjut Ismail, gugatan terhadap Bank BCA Cabang Bekasi terkait pencairan uang P3SRS atas dasar pencatatan Disperkimtan Kota Bekasi.

Padahal, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada Bank BCA Cabang Bekasi, termasuk Disperkimtan dan Notaris Kristian tertanggal 1 September 2021.

"Namun mereka tetap mengeluarkan uang yang dasarnya surat dari Dinas Perkimtan. Sehingga dasar itulah Bank BCA mengeluarkan uang," jelasnya.

"Seharusnya, Bank BCA harus mengkonfirmasi kami sebagai penerima kuasa dari penghuni apartemen Center Point. Karena kami sudah memberikan surat somasi. Nah disitulah seharusnya tidak boleh mengeluarkan secara sepihak. Dan Bank BCA harus bertanggungjawab atas keuangan yang mereka keluarkan," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat