: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldoser tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta senilai Rp22.937.500.000 menjadi sumber pengadaan tersebut.
Keempat tersangka yang dijadikan objek penyelidikan adalah mantan PPK DLH Kota Bekasi (T), pelaksana pekerjaan atau kontraktor (IP), PPTK di DLH Kota Bekasi (IDA), dan KPA atau mantan Kadis LH Kota Bekasi (YY).
Menurut Kasi Intel Yadi Cahyadi, hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bekasi mengungkap kerugian negara sebesar Rp5.184.214.545.
"Selama penyidikan, 40 orang saksi dan 3 ahli telah diperiksa," kata Yadi dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (4/1/2024) malam
Yadi menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 serta pasal 5 ayat 1 Kesatu KUHP, atau pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. ***