: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syifa, menyatakan kesiapan Kota Bekasi dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Adapun pelaksanaan Pilkada ini akan berlangsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November.
"KPU RI telah menetapkan peraturan tentang program dan jadwal tahapan, memastikan bahwa Pilkada akan berjalan berdasarkan hasil Pemilu 2024," kata Ali kepada , Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Pemkot Bekasi Sosialisasikan Program BISKITA Trans Bekasi Patriot saat Car Free Day
Ali menegaskan bahwa kesiapan KPU Kota Bekasi mencakup beberapa aspek penting. Pertama, dari segi anggaran yang mencapai Rp92 miliar, pihaknya telah dibekali dana yang memadai oleh pemerintah daerah, menghilangkan kekhawatiran terkait dengan pembiayaan.
"Ini tinggal kita gunakan saja, Insya Allah kalau dari sisi anggaran kita tidak ada kekhawatiran ya," ujar Ali Syifa.
Kedua, KPU Kota Bekasi juga telah menyiapkan program dan jadwal tahapan Pilkada yang siap dijalankan. Meski persiapan sumber daya manusia (SDM) masih dalam proses, mengingat pembentukan tim pelaksana di tingkat bawah belum dimulai karena belum memasuki jadwalnya, Ali menegaskan kesiapan pihaknya.
"Keempat, persiapan SDM sampai hari ini memang kami belum membentuk SDM di bawah untuk melaksanakan Pilkada karena memang belum masuk jadwalnya. Tapi, nanti Pilkada kita sangat siap untuk laksanakan," tambahnya. ***