: Isu sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang rangkap jabatan dalam jajaran pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi menjadi sorotan serius para pegiat olahraga dan pemerhati pemerintahan di daerah. Hal ini berkaitan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang mengatur ketat tentang posisi rangkap jabatan baik di tingkat pusat hingga daerah.
Menurut aturan tersebut, posisi strategis seperti Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum di KONI Pusat, hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak diizinkan untuk merangkap jabatan di organisasi keolahragaan lain, baik secara horisontal maupun vertikal.
Selain itu, Pasal 23 menambahkan larangan bagi Unsur Pimpinan induk Organisasi Cabang Olahraga dan indük Organisasi Keolahragaan Fungsional Anggota KONI untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan di tingkat yang lebih tinggi, memastikan fokus dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka di KONI.
Baca Juga: KPU Kota Bekasi targetkan Rekapitulasi Suara Pemilu di 6 Kecamatan Selesai 9 Maret Ini
Pegiat olahraga mengkritisi aturan ini sebagai langkah penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan efektivitas kepemimpinan dalam pengembangan olahraga daerah.
Misalnya, terpilihnya Kadispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai Ketua IPSI Kota Bekasi versi karateker Pengprov IPSI Jawa Barat hasil Muskotlub pada Minggu (3/3/2024). Diketahui, Ahmad Zarkasih juga menjabat sebagai Wakil Ketua IV KONI Kota Bekasi periode 2023-2027.
"Kami melihat KONI Kota Bekasi tidak serius untuk memperbaiki tata kelola dan integritas organisasi, yang diharapkan bisa berdampak positif pada prestasi olahraga di Kota Bekasi," ujar Deni Saefudin Hidayatullah kepada , Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, organisasi apapun tidak boleh melenceng dari AD/ART dan harus konsisten. Ia pun mencontohkan seperti kepengurusan KONI Kabupaten Bogor yang tidak melibatkan seorang kepala dinas. Apalagi Kadispora setempat.
"Karena terkait dalam pemberian (pengguna) anggaran, masa dia yang kasih, dia yang terima. Itu logikanya," tandasnya.
Namun, ada pula yang mengkritik aturan ini sebagai tantangan tersendiri, mengingat banyaknya pejabat yang saat ini masih merangkap jabatan, yang berpotensi mengganggu kelancaran program-program KONI Kota Bekasi kedepannya.
"Kami meminta KONI untuk tegas dalam menerapkan aturan ini dan melakukan evaluasi serta pembenahan internal demi kebaikan olahraga nasional," ujar pemerhati pemerintahan, Saipul.
Ia pun menyarankan agar para ASN, terutama pejabat pemerintah, lebih fokus dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.