: Ketua KPU Kota Bekasi, menjelaskan alasan tertundanya proses rekapitulasi suara. Ia mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi sempat mengalami penundaan sejak hari Sabtu hingga Senin. Penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, terutama dari tiga kecamatan di wilayah selatan, utara, dan timur Kota Bekasi yang memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang besar dan belum selesai.
"Banyak orang ditunda di sektor itu juga murni karena alasan 3 kecamatan kita selatan, utara dan timur yang memiliki jumlah TPS besar memang belum selesai gitu sehingga kami lakukan sporting dan hari ini alhamdulillah tadi sudah," jelas Ali Syifa kepada awak media, Selasa (12/3/2024).
Ali Syifa menyatakan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan pada hari itu juga.
Baca Juga: KPU RI Keluarkan Arahan Khusus untuk Atasi Rekapitulasi Suara di Bekasi
"Bisa berjalan karena 3 kecamatan itu pada hari ini sudah menyelesaikan rekap di tingkat kecamatan masing-masing," tambahnya.
Ali Syifa menyatakan bahwa setelah selesai di kecamatan, proses rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat Kota Bekasi.
"Nah tadi sudah Bekasi selatan, selanjutnya kita lanjutkan Bekasi Timur dan utara di selesai lalu esok hari rabu ya kami akan menyerahkan hasil rekap di tingkat Kota Bekasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat," katanya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Aspirasi Baru Kota Bekasi untuk Pilkada 2024
Ia juga menyoroti bahwa Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi merupakan dua daerah di Jawa Barat yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi.
"Alasannya murni, karena itu jumlah TPS nya banyak di beberapa kecamatan," ungkap Ali Syifa.
Ali Syifa menegaskan bahwa proses rekapitulasi memerlukan waktu yang cukup karena harus dilakukan secara teknis satu per satu.
"Jadi secara teknisnya kan TPS harus dibaca satu persatu bank muda. Itu kan makan waktu gitu enggak ada alasan yang lain lain enggak? Alasannya hanya karena situasi dan kondisi," pungkasnya. ***