: Kuasa Hukum Terlapor, Tarsisius Teren Utomo menyampaikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Pelapor Suryadi di sidang lanjutan dengan agenda jawaban pemeriksaan, di ruang Sidang Bawaslu Kota Bekasi, pada Jumat (22/3/2024).
Menyikapi video yang menjadi viral di media, pihaknya menegaskan bahwa belum terbukti keterlibatan kliennya pada peristiwa yang dilaporkan.
"Terlebih lagi saat peristiwa tersebut terjadi, klien kami sedang dalam keadaan sakit. Persidangan telah membuka fakta-fakta ini, dengan media serta publik menyaksikan langsung jalannya proses hukum terkait pelanggaran administratif yang disampaikan," ujarnya kepada , Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan
Ia pun menghormati pelapor serta lembaga terkait seperti Bawaslu Kota Bekasi dan KPU Kota Bekasi sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kami memahami kerja keras lembaga-lembaga tersebut, namun pada saat yang sama, kami bertekad membela hak-hak klien kami, terutama dari segi psikis dan mental, mengingat dampak yang dirasakan oleh keluarga klien akibat situasi ini," terangnya.
Menurutnya, dalam sidang pelanggaran administratif, terdapat dua kemungkinan, terbukti dan tidak terbukti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu. Keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti yang disajikan.
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Berikan Santunan Kematian dan Bantuan Kecelakaan Kerja kepada Keluarga Almarhum
"Kami menunggu keputusan Bawaslu terkait tindakan yang harus diambil oleh terlapor," ujarnya.
Eksa juga meminta kehadiran pihak terkait, seperti KPU Kota Bekasi, dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin, 25 Maret 2024.
"Kehadiran pihak terkait ini diharapkan dapat membantu dalam menemukan kebenaran serta menjaga keadilan dalam proses hukum ini," tandasnya.
Baca Juga: Adhil Laksono Nahkodai Ketum HMI Cabang Bekasi
Video viral sebelumnya mencuat pernyataan Gregi Thomas dari Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi Timur yang mengakui dugaan ketidaksesuaian data suara pileg dalam aplikasi Sirekap. Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap, yang dikendalikan oleh Ketua PPK dan anggota PPK.
Gregi menambahkan bahwa ketua PPK tidak hadir di kecamatan selama beberapa hari, yang mengakibatkan kegiatan edit dan perbaikan tanpa pengawasan.