unescoworldheritagesites.com

Sidang Jawaban Terlapor, Suryadi Serahkan Kewenangan Penuh kepada Bawaslu Kota Bekasi - News

Sidang jawaban Terlapor atas laporan Suryadi terkait dugaan penggelembungan suara menyerahkan kewenangan penuh kepada Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (22/3/2024). (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Suryadi, pelapor kasus yang berkaitan dengan proses pemilu, dengan tegas menyatakan bahwa laporan yang disampaikannya sepenuhnya dikuasakan kepada majelis Bawaslu Kota Bekasi. Dia menegaskan bahwa segala hal yang kurang berkenan akan dievaluasi untuk diambil sikap selanjutnya.

Menariknya, dalam sidang jawaban terlapor yang berlangsung di ruangan Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (22/3/2024), Kuasa Hukum Terlapor, Tarsisius Teren Utomo, mengungkapkan permintaan agar Suryadi melakukan klarifikasi kepada salah satu partai politik, yakni Partai Demokrat, terkait dengan seorang calon legislatif. Hal ini menjadi perhatian karena sebelumnya tidak pernah diungkap oleh Suryadi. Namun, Suryadi telah menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut.

"Saya harus sampaikan dulu kepada yang salah, karena ini forum resmi (sidang Bawaslu) dan ditandatangani secara resmi oleh orang ahli dari Sarjama hukum, jadi tidak bisa saya batalkan begitu saja. Saya keberatan untuk revisi saat ini. Saya revisi dikemudian hari," ungkap Suryadi kepada , Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Terlapor Sampaikan Tanggapan Video Viral di Sidang Bawaslu Kota Bekasi

Dengan demikian, Suryadi menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan pada waktu yang tepat dan bahwa dia menolak untuk merevisi laporan tersebut saat ini. 

Sidang Pemeriksaan

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahap jawaban dari terlapor atau bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Pemeriksaan ini meliputi pengumpulan bukti terkait tuduhan yang diajukan oleh Pelapor.

"Kemarin, pada hari Senin, saya telah memberikan kesaksian di hadapan rekan-rekan dan masyarakat umum. Ini adalah proses yang terbuka untuk umum. Selanjutnya, pada hari Senin mendatang, kami akan mengundang pihak terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi," ujarnya kepada awak media dalam agenda sidang jawaban terlapordi Aula Bawaslu Kota Bekasi, pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Fajar Paper Gelar Kegiatan Donor Darah Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan ini, pihaknya akan memeriksa dengan seksama setiap tuduhan yang diajukan oleh pelapor untuk memastikan kebenarannya.

"Kami akan melihat bukti-bukti yang diberikan untuk membuktikan tuduhan yang diajukan oleh pelapor. Selain mendengarkan jawaban dari terlapor, kami juga akan meminta pendapat dari pihak terkait guna memperkuat informasi yang kami dapatkan secara menyeluruh," jelasnya. 

Sebelumnya, Gregi Thomas dari Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi Timur mengakui dugaan ketidaksesuaian data suara pileg dalam aplikasi Sirekap. Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap, yang dikendalikan oleh Ketua PPK dan anggota PPK.

Baca Juga: Relawan Ganjarist Menolak Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 dan Desak Netralitas MK

Gregi menambahkan bahwa ketua PPK tidak hadir di kecamatan selama beberapa hari, yang mengakibatkan kegiatan edit dan perbaikan tanpa pengawasan. 

"Kami tidak mengetahui jika terjadi penggelembungan suara," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat