: Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan teknis dan pelayanan penempatan tenaga kerja, Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri untuk Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Pembinaan ini diikuti oleh 71 orang peserta yang berasal dari LPTKS se- Indonesia, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang penempatan dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pendamping. Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 20-22 Mei 2024 di Prime Park Hotel.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Sri Kustiati menyampaikan sampai dengan saat ini ada 66 LPTKS yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan jumlah penempatan sampai bulan April 2024 sebanyak 601 orang.
Sebanyak 9 LPTKS yang sudah melaporkan data penempatannya, antara lain: PT. Danka Hureco, PT. Universal Karya Mandiri, PT. Tunaskarya Indoswasta, PT. Karya Morowali, PT. Iconic Talent Indonesia, PT. Sukses Mulia Sinergia, PT. Membangun Manusia Karya, PT. Afriliya Mandiri Internasional dan PT. Aspidistra.
Baca Juga: Rohmi Djalilah Sangat Layak Jadi Gubernur NTB, ini Pernyataan Komunitas Perempuan NTB
“Oleh karena itu, kepada LPTKS yang belum menyampaikan laporan penempatan harap segera melaporkannya. Laporan penempatan ini merupakan kewajiban dari LPTKS yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi,” himbau Sri.
Baca Juga: Disnakertrans NTB Gelar FGD Penerapan Norma 100 di Perusahaan
Ia juga menyampaikan LPTKS perlu memahami beberapa hal terkait mekanisme seleksi dan perekrutan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Baca Juga: BLKDLN NTB Buka 9 Progam Pelatihan Berbasis Kompetensi
"Jika mekanisme itu tidak dipahami oleh pimpinan LPTKS, maka akan menyebabkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Sri.
Sementara itu, dalam pemaparannya Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menjelaskan tentang kondisi demografi Provinsi NTB yang merupakan kepulauan dengan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa. Berdasarkan data BPS Tahun 2024, jumlah angkatan kerja NTB sebesar 3,01 juta jiwa dengan pertumbuhan angkatan kerja baru sekitar 150-200 ribu orang tiap tahunnya. Jumlah penduduk yang bekerja sekitar 2,9 juta jiwa. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB per Februari Tahun 2024 sebesar 3,30%.
"Ada penurunan sekitar 0,40% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2023 dan posisinya masih di bawah target TPT yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.