: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok secara resmi menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kota Depok.
Sebanyak 50 orang disahkan menjadi anggota DPRD Kota Depok masa bakti 2024-2029 yang diputuskan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Depok, Selasa (28/5/2024).
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin didampingi empat komisioner memimpin rapat pleno terbuka itu.
Baca Juga: Tertib Kependudukan, KTP ASN Pemprov DKI Jakarta Harus Disesuaikan Domisili
Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut komisioner Bawaslu Kota Depok, unsur pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, Polres Metro Depok, Kodim Depok dan Kesbangpol Kota Depok.
Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kota Depok pun menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Depok.
KPU kota Depok selanjutnya akan mengundang 50 anggota DPRD kota Depok masa bakti 2024-2029 dengan acara utama penyerahan surat keputusan kepada mereka.
Beberapa waktu lalu atau 40 hari setelah Pemilu tanggal 14 Februari 2024, KPU Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 251 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok tahun 2024.
Penerbitan SK itu setelah KPU Kota Depok melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Depok.
Penetapaan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dari Kecamatan dalam Wilayah Kota Depok pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tidak berubah setelah Mahkamah Konstitusi menuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Wili Sumarlin yang ditemui pers, seusai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kota Depok, menerangkan bahwa SK penetapan ini penting bagi partai politik untuk menjalin koalisi terkait pencalonan wali kota dan wakil wali kota.
"Bila perolehan kursi oleh partai politik kurang dari 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Depok maka perlu ada koalisi," ucapnya.