: Ketua DKM Masjid Jami Al Makmur, H Hamidin, memaparkan poin-poin hasil pertemuan pada Rabu (20/3/2024) lalu. Rapat evaluasi mengenai perjanjian sewa antara Pemkot Bekasi dan DKM Masjid Jami Al Makmur.
Berdasarkan notulen rapat nomor 100.3.7/265/SETDA.Ks bertempat di Masjid Jami Al Makmur, rapat dipimpin oleh Kabag Kerja Sama Setda Kota Bekasi, dihadiri perwakilan dari DKM Masjid Jami Al Makmur.
Berikut poin-poin penting hasil pertemuan tersebut.
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Jakarta Berintegritas, Pengawas Ad hoc Mesti Miliki Pemahaman Geografis Daerah
Rapat dilaksanakan berdasarkan:
- Perjanjian sewa nomor 2471 tahun 2019 antara Pemerintah Kota Bekasi dan Dewan Kemakmuran Masjid Jami Al Makmur, yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
- Addendum perjanjian nomor 26 tahun 2023, tertanggal 2 Februari 2023.
- Surat permohonan Dewan Kemakmuran nomor UB1/DKM.AM/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024, mengenai pemanfaatan lahan dan pembebasan retribusi.
Objek Perjanjian
Pemanfaatan lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, untuk Masjid Jami Al Makmur mencakup total luas 1.240 m², terdiri dari bangunan masjid seluas 500 m² dan sarana pendukung lainnya (Sekretariat DKM, Tempat Wudhu, dan Sarana Parkir seluas 740 m²).
Baca Juga: Pendirian Kios UMKM di Masjid Jami Al Makmur Dapat Dukungan Penuh
1. Kegiatan Ibadah dan UKM:
Aktivitas di Masjid Jami Al Makmur akan fokus pada ibadah, dengan rencana penambahan kegiatan UKM yang tidak diperkenankan menghadap Jalan Ir. H. Juanda untuk menghindari kemacetan.
2. Permohonan NOP dan PBB: