unescoworldheritagesites.com

Tanahnya Diserobot, Kuasa Hukum Erlena Bersaudara Minta Menteri AHY Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas - News

Salah satu harta warisan milik almarhum Marjohan dengan sertifikat bodong yang terletak di Distrik Abepura Kota Jayapura

 

SUARAKARYA.ID: Kasus sertifikat tanah bodong banyak bermunculan di wilayah Papua. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta turun tangan dan bertindak tegas menyelesaikan masalah tersebut.

Seperti yang menimpa Hj. Erlena Ibrahim binti Mardjohan, yang memiliki puluhan bidang tanah dan properti di Jalan Raya Abepura Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Melalui putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, tanggal 5 April 2018, dirinya dimenangkan atas kepemilikan tanah, yang sebelumnya diakui milik Terdakwa Hj. Ernita, SE.

Ketua Tim Kuasa hukum Erlena, Dr. Pieter Ell menyatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Hj. Ernita, SE., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: Surat Permohonan Perpanjangan SK Hak Pakai Atas Tanah Miliknya Tidak Diindahkan, Politisi ini Adukan Kepala BPN Kabupaten Bekasi Kepada Menteri AHY

Juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan. Dan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Diputuskan pula bahwa Terdakwa tetap ditahan.

"Kasus ini menjadi sinyal dari begitu banyaknya masalah sertifikat bodong di Papua. Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini," kata Pieter Ell.

Menurut dia, dengan putusan tersebut, maka jelas tanah dan properti tersebut adalah milik Hj. Erlena Ibrahim binti Mardjohan serta saudara kandungnya 4 orang dan akan dibagikan juga kepada ahli waris pengganti lainnya sesuai kompilasi hukum Islam.

Baca Juga: Lurah Teluk Pucung Lakukan Pengecekan Lokasi Hindarkan Tumpang-tindih Sertifikat Sekaligus Pertebal Pede Tandatangan

Dengan kata lain, proses balik nama atas semua harta warisan Almarhum H. Marjohan (ayah Erlena Ibrahim) berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh Hj. Ernita Binti Zuardin sejak 3 Agustus 2004 yang didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris Palsu sebagaimana dalam putusan Nomor : 1/Pid.B/2018/PN.Jap, adalah batal demi hukum alias bodong.

"Kami sudah menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR / BPN Provinsi Papua dan meminta mencoret dan membatalkan belasan sertifikat tanah atas nama mantan Terpidana Hj. Ernita. Dan, meminta Kanwil ATR/BPN Papua untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagaimana atas nama anak kandung almarhum H. Mardjohan, yaitu Hj. Erlenα, Marleni, Upik Nurmayanti, Afrida, dan Yuli Iriani. Apa yang dilakukan oleh Mantan Terpidana Ernita sejak tahun 2004 jelas merugikan klien kami," tuturnya menegaskan.

Ditambahkan, pihaknya meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh Hj. Ernita, cs yang hanya sebatas ahli waris pengganti.

Baca Juga: Pemilik Tanah dan Ahli Waris Keluarga H.Ali Syafruddin Bakal Laporkan Mafia Tanah ke Menteri ATR/BPN

"Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami Hj. Erlena bersaudara karena selama ini sertifikat tanah dan bangunan yang dikuasai oleh Hj. Ernita telah mendatangkan kerugian secara moril maupun materil bagi klien kami," kata aktor layar lebar yang telah membintangi sejumlah film seperti 'Satu Tungku Tiga Batu’ bersama Samuel Rizal Arifin dan 'Preman Ugal-ugalan' bersama Syahrini ini.

Pieter mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura di Jayapura, Walikota Jayapura, dan pihak-pihak lainnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat